Pengadaan Langsung tidak dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) tetapi cukup ditunjuk 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai tinggi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Pengadaan Langsung dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana;
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orangperseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Sumber Disini
Mengapa ya masih banyak yang menganggap pengadaan langsung sama dengan penunjukan langsung? Bahkan yang anehnya mereka yang pernah/masih bersertifikat.
BalasHapusya..ya..ya..kurang mengertian en pemahaman aja..
BalasHapus