Senin, 07 Mei 2012

Efisiensi Pada Pasal 107


Pasal 107 memuat tujuan e-procurement sebagai berikut:

a.  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b.  meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c.  memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d.  mendukung proses monitoring dan audit; dan
e.  memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Menarik untuk dicermati pada poin c bahwa e-procurement bertujuan meningkatkan efisiensi proses Pengadaan. Efisiensi yang dimaksud di sini adalah efisiensi waktu (proses pengadaan lebih cepat) maupun efisiensi biaya (transportasi, penggandaan dokumen). Perpres tidak menyebut bahwa efisiensi hasil pengadaan menjadi tujuan e-procurement, yaitu selisih antara nilai kontrak dengan pagu/HPS.
Efisiensi sebagai selisih antara kontrak dengan pagu/HPS tidak dapat dijadikan ukuran. Sebagai contoh, nilai kontrak 80% dari HPS paket A dibandingkan dengan nilai kontrak 95% dari HPS paket B tidak dapat dibandingkan. Secara angka hasil lelang paket A lebih efisien 15% dari paket B. Artinya paket A dapat menghemat uang lebih banyak dari paket B. Mengapa tidak dapat dijadikan ukuran?
Pada tahap perencanaan, penyusun anggaran dapat saja membuat pagu yang ‘asal’ atau ‘ngawur’. Dia mungkin saja tidak memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan angka pagu tersebut. Jaga-jaga agar nanti tidak kurang, maka pagu tersebut dibuat lebih besar dari angka sebenarnya. Sementara itu penyusun anggaran yang bagus, dia memiliki referensi yang kuat sehingga pagu yang dibuat akan sangat mendekati harga riil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar