Kamis, 10 Mei 2012

Persyaratan dan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik

  1. KETENTUAN UMUM
  2. Definisi sistem pengadaan pemerintah secara elektronik
    Semua definisi tetap mengacu pada definisi yang tercantum dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.



    1. Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (disingkat : website LPSE) adalah akses kepada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk dapat melakukan, mengikuti proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
    2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja/ pelaksana yang memfasilitasi Panitia/Pokja ULP Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
    3. Pengguna (user) adalah peserta/pemakai website LPSE yang wajib mempunyai User ID dan Password yang telah ter-registrasi di website LPSE. Pengguna juga merupakan semua pihak yang menggunakan website LPSE yang tidak terbatas pada PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan, Penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam website LPSE.
    4. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam website LPSE.
    5. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada website LPSE.
    6. User ID dan Password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan melalui website LPSE tempat yang bersangkutan terdaftar;
    7. LPSE dapat menyediakan sarana ruang bidding sesuai kemampuan LPSE yang dilengkapi dengan fasilitas jaringan Local Area Network (LAN). Apabila di dalam ruang bidding tidak dilengkapi dengan komputer maka Pengguna yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat membawa notebook dan tersambung ke jaringan LAN LPSE.
    8. Apabila LPSE tidak menyediakan ruang bidding maka Pengguna dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dari lokasi lain yang terhubung dengan internet (misal: kantor Pengguna, warung internet, hotspot umum dan lain-lain) dan tersambung ke jaringan internet.
    9. Pengguna dapat mengganti User ID dan Password sesuai dengan keinginannya, dan menjaganya agar selalu bersifat rahasia.
    10. Waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website LPSE adalah waktu dari server LPSE setempat.
    11. Dengan menjadi Pengguna website LPSE maka Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektroni, User Guide, dan ketentuan lain yang di terbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

  3. KEANGGOTAAN PENGGUNA
    1. Registrasi Pengguna
      1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permintaan sebagai Pengguna SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan suatu paket pekerjaan tertentu.
      2. Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh LPSE;
      3. Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan dan Penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
    2. Persyaratan Registrasi Pengguna
      1. PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan:
        1. Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan;
      2. Penyedia barang/jasa:
        1. KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
        2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
        3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing;
        4. Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya (jika ada perubahan).
      3. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE;
      4. Penyedia barang/jasa dapat melakukan registrasi sebagai Pengguna SPSE paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti.
    3. Kewajiban Pengguna
      1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
      2. Masing-masing Penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password.
      3. Setiap Pengguna bertanggungjawab melindungi kerahasiaan hak akses, dan aktivitas lainnya pada SPSE;
      4. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan Password;
      5. Penyedia barang/jasa wajib memutakhirkan data kualifikasi (jika terjadi perubahan seperti alamat, status kepemilikan, kondisi keuangan, kontak person, klasifikasi bidang usaha, jenis barang/jasa yang disediakan, dan data atau informasi lain yang dianggap perlu dalam SPSE);
      6. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum;
      7. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab terhadap setiap kekeliruan dan/atau kelalaian atas penggunaan data kualifikasi yang tidak mutakhir (update) yang tidak menjadi tanggung jawab LPSE maupun Panitia/Pokja ULP pengadaan.
    4. Ketentuan Pengguna
      1. Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui SPSE tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
      2. Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website LPSE.
      3. Pengguna bertanggungjawab penuh atas isi transaksi (contents of data) yang dilakukan dengan menggunakan SPSE.
      4. Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam SPSE.
      5. Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
    5. Pembatalan Keanggotaan Pengguna
      1. Pengelola LPSE berhak membatalkan/menunda/menghalangi sementara hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
      2. Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola LPSE (tempat Pengguna terdaftar) yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).

  4. PROSES PENGADAAN
    1. Persiapan Pengadaan
      1. PPK menetapkan paket pekerjaan dalam SPSEdengan memasukkan: Nama paket, Lokasi, Kode anggaran, Nilai Pagu, Target pelaksanaan, dan Kepanitiaan.
      2. Panitia/Pokja ULP Pengadaan memasukkan ke dalam SPSE:
        1. Kategori paket pekerjaan;
        2. Metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen penawaran yang meliputi:
          1. e-lelang Umum Pra Kualifikasi dua file
          2. e-lelang Umum Pasca Kualifikasi satu file
          3. e-lelang Umum Pasca Kualifikasi dua file
        3. Metode Evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa;
        4. Harga Perkiraan Sendiri;
        5. Persyaratan kualifikasi
        6. Jenis kontrak;
        7. Jadwal pelaksanaan lelang; dan
        8. Dokumen Pemilihan.
    2. Pengumuman Pelelangan
      1. Setelah mendapatkan penetapan PPK, paket pekerjaan yang bersangkutan akan tercantum dalam website LPSE dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan mengumumkan paket lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      2. Masyarakat umum dapat melihat pengumuman pengadaan di website LPSE yang bersangkutan.
    3. Pendaftaran Peserta Lelang
      1. Penyedia barang/jasa yang sudah mendapat hak akses dapat memilih dan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati;
      2. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati maka Penyedia barang/jasa dianggap telah menyetujui Pakta Integritas;
      3. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati Penyedia barang/jasa dapat mengunduh (download) dokumen pengadaan/lelang paket pekerjaan tersebut.
    4. Penjelasan Pelelangan
      1. Proses penjelasan pelelangan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui website LPSE yang bersangkutan;
      2. Dalam hal waktu penjelasan pelelangan telah berakhir, Panitia/Pokja ULP Pengadaan masih mempunyai waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin belum terjawab.
      3. Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan, Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat melaksanakan proses penjelasan di lapangan/lokasi pekerjaan.
    5. Penyampaian Penawaran
      1. Pada tahap penyampaian penawaran, Penyedia barangjasa yang sudah menjadi peserta lelang dapat mengirimkan dokumen (file) penawarannya dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file penawaran dengan menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) yang tersedia dalam website LPSE.
      2. Pengguna wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan APENDO yang tersedia dan dapat diketahui pada saat mengoperasikan APENDO.
    6. Proses Evaluasi
      1. Pada tahap pembukaan file penawaran, Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran tersebut dengan menggunakan APENDO.
      2. Terhadap file penawaran yang oleh tidak dapat dibuka,
      3. Panitia/Pokja ULP Pengadaan wajib menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi) kepada LPSE untuk dilakukan analisa dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada Direktorat e-Procurement LKPP.
      4. Terhadap penyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat di buka (dekripsi), LKPP melakukan analisa terhadap file penawaran tersebut dan dapat merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Panitia/Pokja ULP Pengadaan.
      5. Dengan adanya proses penyampaikan informasi sebagaimana huruf b diatas Panitia/Pokja ULP Pengadaan dimungkinkan melakukan pemunduran jadwal pada paket pekerjaan tersebut.
      6. Proses evaluasi (administrasi dan teknis, harga, kualifikasi) terhadap file penawaran dilakukan secara manual (off line) di luar SPSE, dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut dimasukkan ke dalam SPSE.
      7. Proses evaluasi kualifikasi dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa semua dokumen penawaran asli calon pemenang lelang.
    7. Lelang Gagal dan Pelelangan Ulang
      1. Dalam hal Panitia/Pokja ULP Pengadaan memutuskan untuk melakukan pelelangan ulang, maka terlebih dahulu Panitia/Pokja ULP Pengadaan harus membatalkan proses lelang paket pekerjaan yang sedang berjalan (pada tahap apapun) pada SPSE dan memasukkan alasan penyebab pelelangan harus diulang.
      2. Informasi tentang pelelangan ulang ini secara otomatis akan terkirim melalui email kepada semua peserta lelang paket pekerjaan tersebut.
      3. Termasuk dalam hal SPSE gagal karena teknis operasional LPSE.
    8. Pengumuman Calon Pemenang Lelang
    9. Pada tahap pengumuman pemenang dan PPK telah menetapkan pemenang lelang suatu paket pekerjaan, SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemenang paket pekerjaan dimaksud, dan juga mengirim informasi ini melalui email kepada seluruh peserta lelang paket pekerjaan tersebut.
    10. Sanggah
      1. Peserta lelang hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada PPK suatu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui SPSE.
      2. SPSEmemungkinkan PPK untuk melakukan jawaban terhadap sanggahan Peserta lelang yang dikirimkan setelah batas akhir waktu sanggah.
      3. Dalam hal terdapat sanggah banding, proses tersebut dilakukan di luar SPSEdan Peserta lelang mengirimkan kepada pejabat terkait.
      4. Proses sanggah banding tidak menghentikan tahapan lelang selanjutkanya pada SPSE.

  5. PASCA PROSES PENGADAAN
    1. Proses pengadaan suatu paket selesai apabila PPK telah menetapkan pemenang lelang dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan mengirimkan pengumuman pemenang lelang kepada Peserta lelang melalui SPSE serta masa sanggah telah dilalui.
    2. SPSE secara otomatis akan mengirim pemberitahuan kepada pemenang lelang dan meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang pelaksanaannya di luar SPSE.
    3. Dengan selesainya proses pengadaan melalui SPSE, PPK wajib membuat dan menyampaikan Surat Penetapan Pemenang kepada pemenang lelang secara tertulis.
    4. Disertai dengan asli dokumen penawaran paket pekerjaan tertentu, pemenang lelang melakukan penandatanganan kontrak dengan pejabat terkait yang dilakukan di luar SPSE.
    5. Proses pengadaan belum resmi/sah menjadi transaksi pengadaan apabila masing-masing pihak belum melakukan kewajiban dan haknya sesuai ketentuan yang berlaku/ditetapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
    6. Pemenang lelang wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar SPSEdengan pejabat Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait.
    7. Setelah pemenang ditetapkan melalui website LPSE, pejabat Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait dapat menghubungi pemenang untuk menyelesaikan transaksi pengadaannya segera setelah berakhirnya proses pengadaan.
    8. Pengguna dan masyarakat pada akhir proses pengadaan dapat mengetahui pemenang lelang paket pekerjaan tertentu melalui website LPSE terkait.

  6. PEMBATALAN/PEMUTUSAN
  7. Panitia/Pokja ULP Pengadaan berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila memenuhi pasal 28 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan dalam hal sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa tidak dapat melaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis dan/atau non teknis, keadaan kahar)
  8. PENILAIAN
  9. Apabila penyedia barang/jasa memiliki catatan kinerja (track record) yang buruk, maka Panitia/Pokja ULP Pengadaan berhak/dapat menggugurkan penawaran penyedia dan/atau memasukkan dalam daftar hitam (black list) dalam kurun waktu tertentu. Untuk keperluan ini Panitia/Pokja ULP Pengadaan memberitahukan secara tertulis kepada LPSE agar diumumkan dalam website LPSE.
  10. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
    1. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada SPSE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
    2. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan SPSE.
    3. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
    4. LKPP dan afiliasinya tidak menjamin SPSE dan APENDO berlangsung terus tanpa adanya gangguan/handal, tepat. Lembaga Sandi Negara dan LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
    5. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa lainnya atau timbulnya biaya.
    6. LKPP dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi dengan menggunakan APENDO namun salah satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka oleh Pengguna.
    7. Pengguna menanggung segala akibat terhadap dokumen (file) yang tidak dapat dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan APENDO.
    8. Penggunaan SPSE dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan SPSE yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.

  11. PERSELISIHAN
  12. Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan LKPP dan/atau afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.

  13. HAK CIPTA
    1. Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam SPSE tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
    2. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari SPSE untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.

  14. PERUBAHAN
    1. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan SPSE ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    2. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    3. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna SPSE.
    4. Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan, SPSE dan APENDO dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.


GAMBAR ALUR PROSES PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

  1. Alur Proses
  2. Alur proses Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menjadi 3 bagian besar, yaitu:
    1. Pendaftaran penyedia barang/jasa.
    2. Persiapan pengadaan.
    3. Pelaksanaan pengadaan.
      1. E-lelang umum Pasca kualifikasi dengan 1 (satu) file.
      2. E-lelang umum Pasca kualifikasi dengan 2 (dua) file.
      3. E-lelang umum Pra kualifikasi dengan 2 (dua) file.

  1. Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa
  2. Untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, Penyedia barang/jasa mendaftar secara online pada website LPSE kemudian mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan oleh LPSE. Alur proses pendaftaran penyedia barang/jasa digambarkan sebagai berikut :

  3. Persiapan Lelang
  4. Untuk membuat paket pekerjaan pada SPSE, PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan terlebih dahulu meminta pengelola LPSE (Admin Agency) untuk membentuk kepanitiaan paket pekerjaan pada SPSE dan User ID dan Password bagi PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan paket pekerjaan tersebut. Alur proses persiapan pengadaan digambarkan dalam diagram berikut :

  5. Pelaksanaan Pelelangan
  6. Pada proses pelelangan ini melibatkan Penyedia barang/jasa, Panitia/Pokja ULP Pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Alur proses pelelangan di gambarkan sebagai berikut :
    1. E-lelang umum Pasca kualifikasi



    2. E-lelang umum Pra kualifikasi










    3. Sumber :  Pengadaan Nasional Bappenas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar