Minggu, 06 Mei 2012

PerPres. 54 Tahun 2010 dan SPSE


Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengaadaan barang/jasa dapat telah resmi dikeluarkan presiden. Ada banyak perubahan dari Keppres 80 tahun 2003. Pada perpres baru ini LPSE dan SPSE telah disebut secara eksplisit. Pencantuman LPSE & SPSE diharapkan dapat lebih mendorong instansi untuk mendirikan LPSE.

Terkait dengan e-procurement, ada beberapa hal penting yang diatur pada Perpres ini, antara lain:
  1. Kewajiban penerapan e-procurement untuk sebagian/seluruh paket pada tahun 2012.
  2. Kewajiban mendirikan LPSE bagi kabupaten/kota.
  3. Pengumuman lelang dan rencana pengadaan dilakukan di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE
Sementara itu, beberapa pasal di Perpres 54  mengharuskan kami untuk melakukan perubahan aplikasi. Berikut ini catatan saya terkait hal ini:
PPK
Dari sisi workflow atau alur kerja, perubahan mendasar hanya pada PPK. Pada perpres ini, PPK tidak bertanggung jawab terhadap lelang. PPK hanya menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Sementara itu, workflow secara umum tidak ada perubahan.
ULP
Perubahan yang lain yaitu diperkenalkan istilah ULP dan Kelompok Kerja yang bertanggung jawab terhadap lelang. SPSE akan menggunakan istilah Kelompok Kerja (Pokja) dan Penitia pengadaan secara bersamaan karena keduanya memiliki fungsi dan peranan yang sama. Kedua istilah tersebut masih digunakan sebagai masa transisi sebelum terbentuknya ULP di semua instansi.
Ada sedikit hal yang masih belum jelas terkait dengan penetapan pemenang. Penetapan pemenang apakah dilakukan oleh ketua kelompok kerja atau ketua ULP? Di dalam Perpres tidak ada pernyataan eksplisit. Sementara itu untuk pengembangan aplikasi berlu ada statement yang eksplisit karena karakter programing menuntuk sesuatu yang exact.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar