Sabtu, 21 April 2012

RENCANA KINERJA, PEMELIHARAAN TATA RUANG DAN KEBERSIHAN



Rencana kerja Pulau Cipir sangat beragam,yaitu sasarannya meliputi :
Sasaran ke – 1 yaitu : Terlaksananya  penyelenggaraan  perencanaan dan pelaporan program serta kegiatan organisasi, penyelenggaraan penatausahaan keuangan dan penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, aset organisasi serta penatalaksanaan sumber daya organisasi secara periodik dan terukur, yang telah ditetapkan ini diwujudkan melalui program :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perusahaan ;
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana;
  3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
  4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja.
  5. Program Pengembangan Data/Informasi .
Sasaran ke – 2 yaitu : Adanya pengembangan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan bangunan gedung / situs, pembinaan jasa,, pengendalian pemanfaatan ruang, revitalisasi kawasan, operasi dan pemeliharaannya bangunan/situs dengan mengacu standarisasi keamanan dan keselamatan bangunan serta  zonasi tata ruang.
  1. Program Peningkatan Kesiagaan dan Sistem pemilharaan
  2. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Sasaran ke – 3 yaitu : Adanya penyediaan infrastruktur air bersih di kawasan situs, penyediaan infrastruktur sanitasi air limbah,  penyediaan infrastruktur jalan lingkungan serta infrastrukutur drainase berikut operasi dan pemeliharaannya  guna pengembangan situs cagar budaya pulau cipir, produktif, aman dan berkelanjutan, yang telah ditetapkan diwujudkan melalui program :
  1. ProgramKebesiha Saluran Drainase / Gorong-Gorong;
  2. Program Kebersihan Infrastruktur Situs
  3. Program Lingkungan Sehat dan Ramah lingkungan.
Sasaran ke – 4 yaitu : Adanya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan persampahan  dan pemeliharaan sarana prasarana umum di bidang kebersihan serta penyediaan infrastruktur persampahan kebersihan yang representatif,  yang telah ditetapkan ini diwujudkan melalui program :
  1. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Manusia
  2. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan;
  3. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup .
Sasaran ke – 5 yaitu : Adanya peningkatan kualitas dan kuantitas pengelolaan ruang terbuka hijau dan pemeliharaan sarana prasarana penerangan jalan umum di kawasan ruang terbuka hijau dan ruang publik serta penyediaan  infrastruktur  publik di di kawasan ruang terbuka hijau dan ruang Publik yang representatif, yang telah ditetapkan diwujudkan melalui program :
  1. Program Pengembangan Ruang Terbuka Hijau
c. Kegiatan
Selanjutnya, atas masing-masing program yang akan dilaksanakan,  Tata Ruang dan Kebersihan Pulau Cipir di Kepulauan Seribu ini  menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2012 agar sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan dapat terpenuhi. Adapun kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka    waktu   tertentu 
  
1. Program Kebersihan Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana sebagai upaya pemenuhan sasaran ”Terlaksananya penyelenggaraan  kebersihan dan pelaporan program serta kegiatan, penatalaksanaan sumber daya secara periodik dan terukur ”,  ini dilaksanakan melalui kegiatan :
1)   Kebersihan dan perlengkapan gedung/situs;
2)   Pemeliharaan kebersihan rutin / berkala gedung/situs;
3)   Pemeliharaan kebersihan rutin / berkala prasarana dan sarana.

2. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, sebagai upaya pemenuhan sasaran ” Terlaksananya penyelenggaraan  perencanaan   dan   pelaporan  program  serta       kegiatan, penyelenggaraan piñata usahaan kebersihan dan aset organisasi serta penatalaksanaan sumber daya organisasi secara periodik dan terukur ”,  yang dilaksanakan melalui kegiatan : Penyusunan laporan capaian

3. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, sebagai upaya pemenuhan sasaran  ”Adanya pengembangan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan bangunan gedung / situs, pengendalian pemanfaatan ruang, revitalisasi kawasan, operasi dan pemeliharaannya bangunan/situs dengan mengacu standarisasi keamanan dan keselamatan bangunan serta  zonasi tata ruang ”,
1)    Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
2)   Kebersihan Sumur Tandon Air Untuk Darurat Kebakaran;

4. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai upaya pemenuhan sasaran ”Adanya pengembangan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan bangunan gedung / situs, pengendalian pemanfaatan ruang, revitalisasi kawasan, operasi kebersihan dan pemeliharaannya bangunan/situs dengan mengacu standarisasi keamanan dan keselamatan bangunan serta  zonasi tata ruang.

5. Program Kebersihan Saluran Drainase,, sebagai upaya pemenuhan sasaran “Adanya penyediaan infrastruktur air bersih di kawasan, penyediaan infrastruktur sanitasi air limbah di kawasan situs,  penyediaan infrastruktur jalan lingkungan serta infrastrukutur drainase berikut operasi dan kebersihannya  guna pengembangan produktif, aman dan berkelanjutan.

6. Program Kebersihan di Infrastruktur, sebagai upaya pemenuhan sasaran “Adanya penyediaan infrastruktur air bersih di kawasan permukiman, penyediaan infrastruktur sanitasi air limbah basah dan kering di kawasan,  serta kebersihan jalan lingkungan serta infrastrukutur drainase berikut operasi dan pemeliharaannya  guna pengembangan produktif, aman dan berkelanjutan”,

7. Program Lingkungan Sehat, sebagai upaya pemenuhan sasaran “Adanya penyediaan infrastruktur air bersih di kawasan Situs, penyediaan infrastruktur sanitasi air limbah di kawasan, penyediaan infrastruktur jalan lingkungan serta infrastrukutur drainase berikut operasi dan pemeliharaannya  guna pengembangan.

8. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana sebagai upaya pemenuhan sasaran ” Adanya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan persampahan  dan pemeliharaan sarana prasarana umum bidang kebersihan serta penyediaan infrastruktur persampahan kebersihan yang representatif”.

9. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, sebagai upaya pemenuhan sasaran ” Adanya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan persampahan  dan pemeliharaan sarana prasarana umum bidang kebersihan serta penyediaan infrastruktur persampahan kebersihan yang representatif”, ini diwujudkan melalui kegiatan :
1)  Pengadaan Tempat Sampah;
2)  Pembangunan Los Pengolahan
3)  Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebersihan;
4)  Pengelolaan Sampah;

10. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, sebagai upaya pemenuhan sasaran ” Adanya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan persampahan  dan pemeliharaan sarana prasarana umum bidang kebersihan serta penyediaan infrastruktur persampahan kebersihan yang representatif”.

Itulah sasaran yang akan diwujudkan sesegera mungkin...amin....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar