Rencana kerja Pulau Cipir sangat beragam,yaitu sasarannya meliputi :
Sasaran
ke – 1 yaitu : Terlaksananya
penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan program serta kegiatan
organisasi, penyelenggaraan penatausahaan keuangan dan penyelenggaraan
administrasi umum, kepegawaian, aset organisasi serta penatalaksanaan sumber
daya organisasi secara periodik dan terukur, yang telah ditetapkan ini
diwujudkan melalui program :
- Program Pelayanan Administrasi Perusahaan ;
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana;
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
- Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan
Capaian Kinerja.
- Program Pengembangan Data/Informasi .
Sasaran
ke – 2 yaitu : Adanya pengembangan pemanfaatan
ruang, pembinaan dan pengawasan bangunan gedung / situs, pembinaan jasa,,
pengendalian pemanfaatan ruang, revitalisasi kawasan, operasi dan
pemeliharaannya bangunan/situs dengan mengacu standarisasi keamanan dan
keselamatan bangunan serta zonasi tata ruang.
- Program Peningkatan Kesiagaan dan Sistem pemilharaan
- Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Sasaran
ke – 3 yaitu : Adanya penyediaan infrastruktur
air bersih di kawasan situs, penyediaan infrastruktur sanitasi air
limbah, penyediaan infrastruktur jalan lingkungan serta infrastrukutur
drainase berikut operasi dan pemeliharaannya guna pengembangan situs cagar
budaya pulau cipir, produktif, aman dan berkelanjutan, yang telah ditetapkan
diwujudkan melalui program :
- ProgramKebesiha Saluran Drainase / Gorong-Gorong;
- Program Kebersihan Infrastruktur Situs
- Program Lingkungan Sehat dan Ramah lingkungan.
Sasaran
ke – 4 yaitu : Adanya peningkatan kualitas dan
kuantitas pelayanan persampahan dan pemeliharaan sarana prasarana umum di
bidang kebersihan serta penyediaan infrastruktur persampahan kebersihan yang
representatif, yang telah ditetapkan ini diwujudkan melalui program :
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Sumber Daya
Manusia
- Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan;
- Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup .
Sasaran
ke – 5 yaitu : Adanya peningkatan kualitas dan
kuantitas pengelolaan ruang terbuka hijau dan pemeliharaan sarana prasarana
penerangan jalan umum di kawasan ruang terbuka hijau dan ruang publik serta
penyediaan infrastruktur publik di di kawasan ruang terbuka hijau
dan ruang Publik yang representatif, yang telah ditetapkan diwujudkan melalui
program :
- Program Pengembangan Ruang Terbuka Hijau
c. Kegiatan
Selanjutnya,
atas masing-masing program yang akan dilaksanakan, Tata
Ruang dan Kebersihan Pulau Cipir di Kepulauan Seribu ini menetapkan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan pada Tahun 2012 agar sasaran yang ingin dicapai dalam
tahun yang bersangkutan dapat terpenuhi. Adapun kegiatan adalah tindakan nyata
dalam jangka waktu tertentu
1.
Program Kebersihan Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana sebagai upaya pemenuhan sasaran ”Terlaksananya
penyelenggaraan kebersihan dan pelaporan program serta kegiatan,
penatalaksanaan sumber daya secara periodik dan terukur ”, ini dilaksanakan
melalui kegiatan :
1) Kebersihan dan
perlengkapan gedung/situs;
2) Pemeliharaan kebersihan rutin / berkala gedung/situs;
3) Pemeliharaan kebersihan rutin / berkala prasarana dan sarana.
2) Pemeliharaan kebersihan rutin / berkala gedung/situs;
3) Pemeliharaan kebersihan rutin / berkala prasarana dan sarana.
2.
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan,
sebagai upaya pemenuhan sasaran ”
Terlaksananya penyelenggaraan perencanaan dan
pelaporan program serta
kegiatan, penyelenggaraan piñata usahaan kebersihan dan aset organisasi serta
penatalaksanaan sumber daya organisasi secara periodik dan terukur ”,
yang dilaksanakan melalui kegiatan : Penyusunan laporan capaian
3.
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, sebagai upaya pemenuhan sasaran ”Adanya pengembangan
pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan bangunan gedung / situs,
pengendalian pemanfaatan ruang, revitalisasi kawasan, operasi dan
pemeliharaannya bangunan/situs dengan mengacu standarisasi keamanan dan
keselamatan bangunan serta zonasi tata ruang ”,
1) Peningkatan
Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
2) Kebersihan Sumur Tandon Air Untuk Darurat Kebakaran;
2) Kebersihan Sumur Tandon Air Untuk Darurat Kebakaran;
4.
Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang
sebagai upaya pemenuhan sasaran ”Adanya pengembangan pemanfaatan ruang,
pembinaan dan pengawasan bangunan gedung / situs, pengendalian pemanfaatan
ruang, revitalisasi kawasan, operasi kebersihan dan pemeliharaannya bangunan/situs
dengan mengacu standarisasi keamanan dan keselamatan bangunan serta
zonasi tata ruang.
5.
Program Kebersihan Saluran Drainase,,
sebagai upaya pemenuhan sasaran “Adanya penyediaan infrastruktur air bersih di
kawasan, penyediaan infrastruktur sanitasi air limbah di kawasan situs,
penyediaan infrastruktur jalan lingkungan serta infrastrukutur drainase berikut
operasi dan kebersihannya guna pengembangan produktif, aman dan
berkelanjutan.
6.
Program Kebersihan di Infrastruktur, sebagai
upaya pemenuhan sasaran “Adanya penyediaan infrastruktur air bersih di kawasan
permukiman, penyediaan infrastruktur sanitasi air limbah basah dan kering di
kawasan, serta kebersihan jalan lingkungan serta infrastrukutur drainase
berikut operasi dan pemeliharaannya guna pengembangan produktif, aman dan
berkelanjutan”,
7.
Program Lingkungan Sehat, sebagai
upaya pemenuhan sasaran “Adanya penyediaan infrastruktur air bersih di kawasan Situs,
penyediaan infrastruktur sanitasi air limbah di kawasan, penyediaan
infrastruktur jalan lingkungan serta infrastrukutur drainase berikut operasi
dan pemeliharaannya guna pengembangan.
8.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana sebagai
upaya pemenuhan sasaran ” Adanya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan
persampahan dan pemeliharaan sarana prasarana umum bidang kebersihan
serta penyediaan infrastruktur persampahan kebersihan yang representatif”.
9.
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, sebagai upaya pemenuhan sasaran ” Adanya peningkatan
kualitas dan kuantitas pelayanan persampahan dan pemeliharaan sarana
prasarana umum bidang kebersihan serta penyediaan infrastruktur persampahan
kebersihan yang representatif”, ini diwujudkan melalui kegiatan :
1) Pengadaan Tempat Sampah;
2) Pembangunan Los Pengolahan
3) Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebersihan;
4) Pengelolaan Sampah;
2) Pembangunan Los Pengolahan
3) Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebersihan;
4) Pengelolaan Sampah;
10.
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, sebagai upaya pemenuhan sasaran ” Adanya peningkatan
kualitas dan kuantitas pelayanan persampahan dan pemeliharaan sarana
prasarana umum bidang kebersihan serta penyediaan infrastruktur persampahan
kebersihan yang representatif”.
Itulah sasaran yang akan diwujudkan sesegera mungkin...amin....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar